“Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” instruksi Wali Kota dalam SE tersebut.
Sedangkan untuk perjudian dan sejenisnya, aparat kepolisian untuk dapat mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sabung ayam, adu doro, judi dengan menggunakan kartu remi/domino/rolet/dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.
“Kepada masyarakat diminta mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian dan diharapkan segera melapor kepada Kepolisian terdekat,” kata Wali Kota mengimbau.***