Portal Pantura, Brebes – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang nasabah bank, Triyo Nugroho (30), yang beroperasi dengan modus mengambil uang yang disimpan di jok motor korban. Aksi ini terjadi di halaman Alfamart yang terletak di Jalan Raya Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes, pada akhir September 2024.
Triyo, yang merupakan warga Kelurahan Sentono, Kecamatan Pekalongan Timur, diduga menjadi bagian dari komplotan pencurian antar kota yang menyasar nasabah bank. Salah satu korbannya adalah Ega Prasetyo (21), warga Desa Kebonagung, Jatibarang, Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Ressandro Handriajati, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini. Mereka berjumlah empat orang dan biasanya mengawasi korban setelah melakukan transaksi di bank. Dalam kasus ini, komplotan tersebut membuntuti korban hingga ia memarkirkan motornya di minimarket. Setelah korban meninggalkan motornya untuk berbelanja, para pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp150 juta yang disimpan di dalam jok motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Modus operasinya adalah dengan membuntuti korban sejak melakukan transaksi di bank hingga perjalanan pulang. Saat korban berhenti di minimarket untuk berbelanja, para pelaku membuka paksa jok motor dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” jelas AKP Ressandro dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat 18 Oktober 2024.
Setelah insiden pencurian tersebut, korban, Ega Prasetyo, segera melaporkan kejadian itu ke Polres Brebes. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengetahui identitasnya. Pelaku kemudian ditangkap di alun-alun Pekalongan pada 13 Oktober 2024,” kata AKP Ressandro.
Saat ini, Triyo Nugroho telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, tiga rekan Triyo yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang belum tertangkap.
“Untuk tiga pelaku lainnya yang masih buron, kami akan terus memburu mereka dan berharap segera tertangkap,” pungkas AKP Ressandro.
Penangkapan Triyo menjadi langkah signifikan dalam mengungkap jaringan pencurian antar kota yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya para nasabah bank. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati setelah melakukan transaksi di bank dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah diakses seperti jok motor.
Keberhasilan Polres Brebes dalam menangkap pelaku pencurian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.***