PortalPantura,Tegal – Dinkominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) pada 23 Oktober 2024, di aula BPKAD.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh media tetapi juga hadir perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti LSM, KNPI, dan Karang Taruna.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menekankan bahwa pentingnya informasi sebagai hak dasar manusia dan upaya untuk menciptakan masyarakat yang informatif.
“Pemkab Tegal berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat meningkatkan pelayanan informasi publik.” tegas Kepala Dinas Kominfo.
Sedangkan Kepala Bidang IKP, Kusnianto, menegaskan bahwa semua lembaga yang menerima dana publik wajib sampaikan informasi.
Informasi yang harus disediakan mencakup peraturan, kebijakan. informasi berpotensi membahayakan warga masyarakat dan sementara pengecualian informasi diatur dalam Undang-undang KIP.
Dijelaskan Kusnianto melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pengelolaan informasi dan memperkuat sinergi dalam pembangunan Kabupaten Tegal ke depan.
Ia berharap dengan sosialisasi ini para peserta mampu menebarkan informasi ke masyarakat akan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.