tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Pengelolaan Mobil Siaga di Desa Benda Ditetapkan Melalui Peraturan Desa

Avatar photo
×

Pengelolaan Mobil Siaga di Desa Benda Ditetapkan Melalui Peraturan Desa

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Brebes – , yang terletak di Kecamatan , Kabupaten Brebes, telah menetapkan pengelolaan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu, 14 November 2024. Musyawarah ini diadakan di aula balai desa dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Desa, , serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benda.

Kepala , Baitsul Amri, menekankan urgensi peraturan ini untuk memastikan desa dapat berfungsi secara optimal dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat dengan efektif. Menurutnya, kehadiran Perdes ini akan memberikan kejelasan dalam aspek pengelolaan dan tanggung jawab terkait .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

“Melalui peraturan ini, kami berharap semua pihak memahami siapa yang berhak mengelola dan siapa yang bertanggung jawab. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan dapat lebih terarah dan transparan,” ujar Baitsul Amri. Ia menambahkan bahwa keberadaan aturan yang jelas akan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam pemanfaatan oleh masyarakat.

Rapat Musdes yang diadakan untuk membahas peraturan ini berhasil mengidentifikasi beberapa poin penting terkait pemanfaatan dan pengelolaan . Keputusan utama yang diambil dalam musyawarah ini adalah penunjukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sebagai pihak yang mengelola . TP PKK, yang memiliki fokus di bidang kesehatan, dianggap memiliki kapasitas dan pemahaman yang baik dalam menjalankan tugas ini.

Selain itu, Perdes juga menetapkan kriteria penggunaan . Secara khusus, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kesehatan yang bersifat darurat dan mendesak. Dengan aturan ini, pemerintah desa berharap bahwa akan benar-benar berfungsi sebagai sarana yang bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan secara mendesak, seperti akses ke fasilitas medis atau penanganan pertama untuk kondisi kritis.

Penetapan PKK sebagai pengelola didasarkan pada pertimbangan bahwa PKK memiliki program yang bersinggungan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, PKK dinilai lebih dekat dengan warga sehingga dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang memerlukan layanan .

Baitsul Amri menjelaskan bahwa dengan penunjukan ini, PKK akan bertanggung jawab penuh dalam memastikan mobil siaga selalu siap digunakan dalam kondisi baik, termasuk pemeliharaan dan perawatan kendaraan. Selain itu, mereka juga bertugas mengatur jadwal penggunaan kendaraan agar mobil siaga tidak hanya berada di satu lokasi dan siap dipanggil sewaktu-waktu oleh masyarakat yang membutuhkan.

Untuk memastikan mobil siaga hanya digunakan sesuai ketentuan, pihak desa juga menyepakati adanya prosedur peminjaman yang harus diikuti masyarakat. Setiap warga yang ingin menggunakan mobil siaga harus mengajukan permintaan melalui PKK, dengan alasan yang jelas dan bersifat darurat. Permintaan ini akan diverifikasi oleh petugas PKK untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan memang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Perdes.

Penerapan Perdes ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat , terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan akses cepat ke fasilitas kesehatan. Menurut Baitsul Amri, dengan adanya mobil siaga yang dikelola secara profesional, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat segera mendapat pertolongan tanpa harus terkendala oleh masalah transportasi.

“Mobil siaga ini memang kami sediakan untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang kondisi kesehatannya mendesak dan perlu mendapat perawatan segera,” ujar Baitsul Amri. Ia juga berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah disepakati, sehingga kendaraan tersebut tetap dapat difungsikan secara berkelanjutan untuk kepentingan bersama.

Dalam musyawarah tersebut, BPD dan lainnya sepakat bahwa penerapan Perdes harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, PKK yang ditunjuk sebagai pengelola juga diwajibkan membuat laporan berkala mengenai penggunaan mobil siaga, termasuk rincian pemeliharaan dan biaya operasional.

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan, sekaligus memastikan bahwa mobil siaga benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya laporan berkala, pemerintah desa dan masyarakat dapat memantau pemanfaatan mobil siaga dengan jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Peraturan Desa mengenai pengelolaan mobil siaga di ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam keadaan darurat. Melalui penunjukan PKK sebagai pengelola, masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan mobil siaga, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah berharap agar dengan aturan ini, pelayanan kesehatan bagi warganya dapat terus ditingkatkan dan dipertahankan.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!