tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Lapor Polisi, Seorang PNS Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

Avatar photo
×

Lapor Polisi, Seorang PNS Diduga Jadi Korban Penipuan Properti

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Kasus dugaan dalam transaksi properti kembali mencuat, kali ini menimpa WS Laoli, seorang Pegawai Negeri Sipil () sekaligus pembina Forum Jakarta () Indonesia.

Laoli melaporkan pengembang berinisial AL ke Polresta atas dugaan dan penggelapan terkait pembelian rumah di Shila Residence, Citayam, Bojonggede, .

Laoli mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi tersebut.

“Kerugian saya mencapai Rp490 juta, yang sebagian besar merupakan pinjaman bank. Sekarang saya harus membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar dalam 10 tahun ke depan,” ungkapnya kepada , Sabtu 23 November 2024.

Bermula dari Promosi di Media Sosial

Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika Laoli menemukan iklan penjualan rumah di Shila Residence melalui platform TikTok.

Setelah menghubungi kontak yang tertera, ia diberitahu bahwa rumah yang diminatinya telah terjual.

Sebagai pengganti, seorang penjual menawarkan unit lain. Laoli kemudian bertemu langsung dengan AL, yang mengaku sebagai pemilik sah properti tersebut.

Pada pertemuan itu, AL menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Dia meyakinkan saya bahwa tanah tersebut sudah dibeli atas namanya. Dengan keyakinan itu, saya langsung memberikan uang muka,” jelas Laoli.

Transaksi dilanjutkan dengan pelunasan sebesar Rp490 juta pada 20 Juli 2023 di hadapan seorang notaris yang dibawa AL.

Saat itu, AL berjanji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu tahun. Namun, hingga November 2024, sertifikat tersebut tak kunjung diterima Laoli.

Sebagai gantinya, ia hanya menerima dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB) yang resmi.

Upaya Kekeluargaan Gagal

Laoli mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pada 1 November 2024, AL bahkan menawarkan solusi berupa tanah kosong yang akan dibangun menjadi rumah.

Sebuah perjanjian dibuat, dengan target pembangunan selesai pada Mei 2025. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan di lokasi tersebut.

Kekecewaan Laoli memuncak setelah AL justru menantangnya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Dia mengatakan siap bertanggung jawab dan menantang saya untuk melapor ke polisi. Jadi, saya melaporkannya secara resmi hari ini,” ujarnya.

Dukungan dari Forum

Saat membuat laporan di Polresta , Laoli didampingi Ketua Indonesia Koordinator Wilayah , Muhammad Iksan.

Iksan menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang sigap menerima laporan.

“Kami mendampingi korban melaporkan dugaan dan penggelapan ini. Kami yakin Polresta akan menangani kasus ini secara profesional,” ujarnya.

Iksan juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama yang ditawarkan melalui platform digital.”

Waspada dalam Transaksi Properti

Kasus ini menyoroti perlunya kehati-hatian dalam membeli properti.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas tanah dan keabsahan dokumen, seperti AJB dan sertifikat tanah, sebelum melakukan transaksi.

Proses verifikasi yang kurang teliti dapat membuka peluang bagi oknum untuk melakukan .

Kini, Laoli berharap laporannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar ia dapat memperoleh keadilan.

“Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab, dan kerugian yang saya alami bisa dipulihkan,” ujarnya.

Polresta telah menerima laporan ini dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam menghadapi berbagai penawaran properti yang marak di era digital.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca