Portal Pantura, Depok – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi properti kembali mencuat, kali ini menimpa WS Laoli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia.
Laoli melaporkan pengembang berinisial AL ke Polresta Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian rumah di Shila Residence, Citayam, Bojonggede, Depok.
Laoli mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi tersebut.
“Kerugian saya mencapai Rp490 juta, yang sebagian besar merupakan pinjaman bank. Sekarang saya harus membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar dalam 10 tahun ke depan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 23 November 2024.
Bermula dari Promosi di Media Sosial
Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika Laoli menemukan iklan penjualan rumah di Shila Residence melalui platform TikTok.
Setelah menghubungi kontak yang tertera, ia diberitahu bahwa rumah yang diminatinya telah terjual.
Sebagai pengganti, seorang penjual menawarkan unit lain. Laoli kemudian bertemu langsung dengan AL, yang mengaku sebagai pemilik sah properti tersebut.
Pada pertemuan itu, AL menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Dia meyakinkan saya bahwa tanah tersebut sudah dibeli atas namanya. Dengan keyakinan itu, saya langsung memberikan uang muka,” jelas Laoli.
Transaksi dilanjutkan dengan pelunasan sebesar Rp490 juta pada 20 Juli 2023 di hadapan seorang notaris yang dibawa AL.
Saat itu, AL berjanji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu tahun. Namun, hingga November 2024, sertifikat tersebut tak kunjung diterima Laoli.
Sebagai gantinya, ia hanya menerima dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB) yang resmi.
Upaya Kekeluargaan Gagal
Laoli mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pada 1 November 2024, AL bahkan menawarkan solusi berupa tanah kosong yang akan dibangun menjadi rumah.
Sebuah perjanjian dibuat, dengan target pembangunan selesai pada Mei 2025. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan di lokasi tersebut.
Kekecewaan Laoli memuncak setelah AL justru menantangnya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Dia mengatakan siap bertanggung jawab dan menantang saya untuk melapor ke polisi. Jadi, saya melaporkannya secara resmi hari ini,” ujarnya.
Dukungan dari Forum Wartawan
Saat membuat laporan di Polresta Depok, Laoli didampingi Ketua FWJ Indonesia Koordinator Wilayah Depok, Muhammad Iksan.
Iksan menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang sigap menerima laporan.
“Kami mendampingi korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini. Kami yakin Polresta Depok akan menangani kasus ini secara profesional,” ujarnya.
Iksan juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama yang ditawarkan melalui platform digital.”
Waspada dalam Transaksi Properti
Kasus ini menyoroti perlunya kehati-hatian dalam membeli properti.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas tanah dan keabsahan dokumen, seperti AJB dan sertifikat tanah, sebelum melakukan transaksi.
Proses verifikasi yang kurang teliti dapat membuka peluang bagi oknum untuk melakukan penipuan.
Kini, Laoli berharap laporannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar ia dapat memperoleh keadilan.
“Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab, dan kerugian yang saya alami bisa dipulihkan,” ujarnya.
Polresta Depok telah menerima laporan ini dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam menghadapi berbagai penawaran properti yang marak di era digital.***