tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Kasus Debt Collector di Bogor: Pengeroyokan Advokat dan Perampasan Kendaraan Diusut Polisi

Avatar photo
×

Kasus Debt Collector di Bogor: Pengeroyokan Advokat dan Perampasan Kendaraan Diusut Polisi

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Kasus kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector yang mengatasnamakan dari leasing ACC Finance di Kota Wisata, Cileungsi, , telah menarik perhatian publik.

Insiden ini mencakup pengeroyokan terhadap seorang dan perampasan kendaraan milik PT Bintang Makmur Logistik (BML).

Korban dan pihak terkait kini telah melaporkan kasus tersebut ke .

Bona Wahyunta Afriandy, seorang yang menjadi korban pengeroyokan, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Putri pada 16 November 2024 dengan nomor laporan STPL/01007/B/XI/2024.

Sementara itu, PT BML, pemilik kendaraan yang dirampas, juga mengajukan laporan ke Polres pada 26 November 2024 dengan nomor STTPL/B/2180/XI/2024.

Menurut PT BML, Antony Silaban, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di depan kantor ACC Finance di Ruko Medison, Kota Wisata, Cileungsi.

“Tindakan semena-mena dan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap laporan ini mencegah kejadian serupa terhadap pemilik kendaraan lain,” ungkap Antony.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika Bona Wahyunta Afriandy menerima kabar bahwa satu unit truk milik PT BML dengan nomor F 9456 FH telah ditahan oleh debt collector.

Setelah mendapat informasi tersebut, Bona langsung menuju kantor ACC Finance untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Bona yang juga bertindak sebagai advokat memperkenalkan dirinya kepada para debt collector dan menunjukkan kartu identitas advokatnya.

Menurut Antony, Bona menjelaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang penuh terkait kontrak kendaraan tersebut, mengingat tanggung jawab tersebut berada pada perusahaan lainnya.

Namun, pernyataan tersebut memicu kemarahan dari para debt collector yang kemudian menghina dan merendahkan profesi Bona sebagai advokat.

Saat Bona meninggalkan ruangan, situasi berubah menjadi kekerasan.

Sekitar 30 orang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bona di depan kantor leasing tersebut.

Antony menjelaskan bahwa kliennya dipaksa keluar dari kendaraan, dihina secara verbal, dan akhirnya diseret secara paksa.

“Bona sempat dipiting dan dijatuhkan ke jalan raya. Akibatnya, kepalanya terbentur aspal, menyebabkan pusing yang berkepanjangan. Selain itu, kaki kanannya terkilir sehingga ia sulit berjalan tanpa tongkat, sementara lutut kirinya mengalami luka lecet,” ungkap Antony.

Selain penganiayaan fisik, para pelaku juga memaksa penguasaan kendaraan truk milik PT BML dengan cara yang dinilai tidak sah.

Antony menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar hukum dan mencederai keadilan bagi pemilik kendaraan.

Tuntutan Hukum

Atas insiden ini, Bona dan PT BML mendesak aparat Polsek Gunung Putri dan Polres untuk segera menangkap dan menahan para pelaku.

Antony juga menyoroti tanggung jawab pihak ACC Finance dalam kasus ini, mengingat debt collector yang terlibat merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan leasing tersebut.

harus bertindak cepat dan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku. Selain itu, ACC Finance sebagai pihak yang menunjuk debt collector tersebut harus ikut bertanggung jawab,” ujar Antony.

Kasus ini juga mencuatkan pertanyaan tentang tata kelola perusahaan leasing dalam menggunakan jasa debt collector.

Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pembayaran angsuran dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat.

Catatan Publik

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik debt collector yang sering kali menggunakan cara-cara yang tidak sesuai hukum.

Kasus seperti ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan leasing untuk memastikan mitra kerjanya menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahi aturan.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi korban sekaligus pemilik kendaraan lainnya.

Keputusan cepat dalam kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa depan.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca