Portal Pantura, Brebes – Komunitas kreator digital Youbest resmi menjadi satu-satunya komunitas kreator yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes.
Penyerahan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 di Kantor Kesbangpol Brebes, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 143 Brebes.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Brebes melalui Plt. Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas), Sofyan Affendi, SH, MH.
Ia didampingi oleh Edy Sarwono, SE, dan Edi Prayitno, staf dari Kesbangpol Brebes.
Perwakilan pengurus Youbest turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Sofyan Effendi, komunitas atau organisasi yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.
Pelaporan ini melibatkan dokumen pendukung, seperti surat keputusan badan hukum dan susunan kepengurusan.
“Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, SKTL untuk Youtuber Brebes Selatan telah diterbitkan dengan nomor B/1394/220/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024,” ungkapnya usai penyerahan dokumen.
Pentingnya Verifikasi Komunitas
Effendi menekankan bahwa proses verifikasi sangat penting agar komunitas yang terdaftar dapat tercatat resmi dan menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Youbest adalah komunitas kreator media pertama yang mendaftar di Kesbangpol Brebes. Harapan kami, komunitas ini dapat berkontribusi positif, khususnya dalam mendukung sosialisasi program-program pemerintah Kabupaten Brebes,” ujar Effendi.
Ia menambahkan, keberadaan komunitas kreator digital seperti Youbest dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat, terutama di era digital yang terus berkembang.
Apresiasi dan Komitmen Komunitas
Ketua Umum Youbest, Muhammad Saefullah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak Kesbangpol Brebes dalam memproses pendaftaran komunitasnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Brebes yang telah memberikan pelayanan yang sangat cepat dan responsif. Bahkan, proses verifikasi hingga ke basecamp kami di Bumiayu dilakukan dengan sangat baik,” ungkapnya.
Langkah mendaftarkan komunitas ke Kesbangpol, menurut Saefullah, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para kreator agar lebih bertanggung jawab dalam membuat konten.
Selain itu, pendaftaran ini juga diharapkan mendorong kreator untuk mengangkat tema-tema yang bermanfaat dan menggali nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami ingin komunitas kreator memiliki wadah yang terorganisir dan dapat menjadi aset daerah untuk mengangkat nama Kabupaten Brebes lebih baik di mata masyarakat luas,” ujarnya.
Peran Strategis Komunitas Kreator
Keberadaan Youbest sebagai komunitas kreator pertama yang terdaftar di Kesbangpol Brebes menandai langkah awal dalam membangun kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif lokal.
Dengan terdaftarnya komunitas ini, pemerintah daerah memiliki peluang untuk memanfaatkan kreativitas para kreator dalam menyampaikan berbagai program dan kebijakan kepada masyarakat.
Di sisi lain, komunitas seperti Youbest juga dapat menjadi ajang pembinaan bagi para kreator agar mampu menciptakan konten yang tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki nilai edukasi dan budaya.
Harapan Ke Depan
Keberhasilan Youbest mendapatkan pengesahan dari Kesbangpol Brebes diharapkan menjadi inspirasi bagi komunitas kreator lainnya di wilayah tersebut untuk mendaftar secara resmi.
Dengan legalitas yang jelas, komunitas kreator dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah dan pihak lain dalam memajukan sektor kreatif di Kabupaten Brebes.
Langkah ini juga menjadi simbol bahwa komunitas kreator lokal memiliki potensi besar untuk membawa dampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi, melalui konten digital yang berkualitas.
Dengan berbagai potensi yang dimiliki, Youbest kini dihadapkan pada peluang besar untuk berkontribusi lebih luas, sekaligus tanggung jawab untuk terus menghasilkan karya yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***