Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.
Kendati tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan, revisi HJE akan berdampak pada hampir seluruh produk tembakau.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur harga minimum produk rokok di pasaran, dengan harapan memberikan efek pengendalian konsumsi tembakau sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Detail Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok
Kebijakan baru ini mencakup beberapa kategori rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), hingga jenis tembakau lainnya.
Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram sesuai kategori rokok dalam PMK tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Harga minimum Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Harga minimum Rp 1.485 (naik 7,6%)