tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Sri Mulyani Naikan Harga Rokok Mulai Januari 2025

×

Sri Mulyani Naikan Harga Rokok Mulai Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Pexels)
Ilustrasi. (Pexels)
iklan

Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kendati tarif hasil tembakau tidak mengalami kenaikan, revisi HJE akan berdampak pada hampir seluruh produk tembakau.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur harga minimum produk di pasaran, dengan harapan memberikan efek pengendalian konsumsi tembakau sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor .

Detail Kenaikan Harga Jual Eceran

Kebijakan baru ini mencakup beberapa kategori , seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), hingga jenis tembakau lainnya.

Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram sesuai kategori dalam PMK tersebut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Harga minimum Rp 2.375 (naik 5,08%)

Golongan II: Harga minimum Rp 1.485 (naik 7,6%)

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index