tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Sri Mulyani Naikan Harga Rokok Mulai Januari 2025

×

Sri Mulyani Naikan Harga Rokok Mulai Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Pexels)
Ilustrasi. (Pexels)
iklan

Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Harga minimum Rp 950 (tidak naik)

Golongan II: Harga minimum Rp 200 (tidak naik)

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Tembakau Iris (TIS)

Tanpa golongan: Harga minimum lebih dari Rp 275 (tidak naik)

Rentang harga Rp 180–Rp 275: Tidak naik

Harga terendah Rp 55–Rp 180: Tidak naik

Daun atau Klobot (KLB)

Tanpa golongan: Harga minimum Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

Harga lebih dari Rp 198.000: Tidak naik

Rentang harga Rp 55.001–Rp 198.000: Tidak naik

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index