Saat ini, empat tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara FBS masih di bawah umur belum ditahan.
“Diduga, kejadian ini dipicu masalah utang piutang terkait perekrutan ABK,” imbuhnya.
Ditegaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Proses hukum berjalan dan penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya.***