Tegal, Portal Pantura – Seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap Polisi setelah cabuli anak kandungnya sendiri.
Pria yang berinisial S diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, kita sebut mawar yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, S.H S.I.K menjelaskan tersangka di amankan oleh warga dan di serahkan ke Polres Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky juga menambahkan jika tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali.
“Tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali kepada korban. pertama pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 17.00 WIB dan Munggu, 26 Maret 2023 pukul 01.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim.
“Istri tersangka curiga saat tengah malam pelaku keluar dari kamar korban pada jam 01.00 WIB dini hari. Akhirnya istri curiga dan menanyakan kepada korban dan korban bercerita kejadian tersebut,” imbuhnya.
Setelah istri mengetahui cerita dari sang anak yang menjadi korban akhirnya melapor ke warga dan akhirnya tersangka di seret ke kantor polisi.
Diketahui tersangka melakukan persetubuhan itu dengan paksaan dan ancaman kepada korban.
Tersangka mengatakan tidak akan sakit dan tidak boleh bercerita kepada orang lain. Jika bercerita, korban akan di buang jauh.
Saat pelaku dimintai keterangan mengapa sampai berbuat bejat kepada sang anak, tersangka hanya menjawab khilaf.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman 15 tahun penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.