Tegal, Portal Pantura – Dokumen tanah Eigendom Verpounding Tjoa Tjeng Sioe seluas 2126 meter persegi di Jalan Mayjen Sutoyo Tegal dan di Pangkah Kabupaten Tegal diduga telah dipalsukan menjadi atas nama orang lain.
Karena itu ahli waris merasa dirugikan karena seharusnya tanah tersebut menjadi hak ahli waris.
Merasa dirugikan, salah satu ahli waris Tjoa Tjeng Sio, Untung Susilo kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Laporan ke Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan tanah tersebut dibenarkan kuasa hukum ahli waris, Teddy Hartanto SH.
Ia mengatakan, kasus pidana ini bermula dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen pernyataan hak waris tanah Eigendom Verpounding nomor 822 seluas 2126 m2 yang terletak di jalan Mayjen Sutoyo Tegal dan di Pangka.
“Tanah Eigendom Verpounding tersebut merupakan milik Untung Susilo selaku salah satu ahli waris dari Tjoa Tjeng Sioe, ” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Slawi.
Sidang yang digelar pada Kamis (13/4/2023) mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun saksi yang di maksud tidak hadir di persidangan sehingga diputuskan sidang ditunda sampai 4 mei mendatang.