Open Donasi 1
84%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Indepth

Kepala Desa Juga Harus Buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Avatar photo
×

Kepala Desa Juga Harus Buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Sebarkan artikel ini
iklan

Brebes, Portal Pantura – Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengajak Kepala Desa (Kades) untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaa (LHKPN).

Hal tersebut telah sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IKLAN :  
 

“Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh kades di Brebes melaporkan harta kekayaan,” ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis (4/5/2023).

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN.

Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

IKLAN :  
iklan  

“Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran,” terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

“Setelah melalui beberapa audit internal maupun investigasi, maka lajut ke perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN),” jelasnya.

Lanjut Yadi, apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, aparat kejaksaan atau aparat kepolisian baru akan melakukan tindakan represif.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar menjadikan mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa supaya tidak ada lagi daerah miskin,” tandasnya.

Yadi juga minta agar kepala desa memprioritaskan di desa masing-masing, apa saja yang menjadi prioritas dengan porsi yang sesuai. Demikian supaya pembangunan daerah adil dan merata.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca