tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

PemKab Brebes Dorong BUMDes Berbadan Hukum Agar Kedepan Mendapat Kemudahan-kemudahan

×

PemKab Brebes Dorong BUMDes Berbadan Hukum Agar Kedepan Mendapat Kemudahan-kemudahan

Sebarkan artikel ini
iklan

PORTALPANTURA.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong Badan Usaha Milik Desa () berbadan hukum.

Setelah berbadan huku, akan mendapat kemudahan-kemudahan seperti bantuan permodalan dari pemkab.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Namun setelah resmi berbadan hukum, sudah tidak bisa lagi mendapat modal lagi dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Dijadikanya berbadan hukum telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, tentang kedudukan .

Sebagai Badan hukum.Permendesa No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ().

Selain itu juga ada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengadaan Barang Dan/Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252.

Juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1224).

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!