tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Rekontruksi Kasus Mayat Dalam Karung di Kota Tegal Dijaga Aparat Bersenjata

×

Rekontruksi Kasus Mayat Dalam Karung di Kota Tegal Dijaga Aparat Bersenjata

Sebarkan artikel ini
Tampang tersangka pembunuhan mayat dalam karung di Jalan Duku Kota Tegal Muhamad Jery Agung saat menjalani rekontruksi pada Selasa (20/6/2023). Foto: Humas Polres Tegal Kota.
Tampang tersangka pembunuhan mayat dalam karung di Jalan Duku Kota Tegal Muhamad Jery Agung saat menjalani rekontruksi pada Selasa (20/6/2023). Foto: Humas Polres Tegal Kota.
iklan

Brebes, Portal Pantura – Rekontruksi kasus mayat dalam karung di dijaga aparat bersenjata.

Rekontruksi dilakukan di TKP Jalan Duku, Kecamatan Tegal Barat, , Selasa (20/6/2023).

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Muhamad Jery Agung (25) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut memperagakan 38 adegan.

Jery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Darwan mengatakan, rekontruksi dimulai dari menjemput korban, hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan .

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri .

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi tersebut pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!