Jakarta, Portal Pantura – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19.
Pengumuman tersebut disampaikan presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2023).
“Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi (Covid-19) ,” kata Jokowi.
Kepala Negara mengungkapkan alasan pencabutan status tersebut.
Keputusan diambil dengan mempertimbangkan angka harian positif Covid-19 yang mendekati nihil.
Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status kedaruratan Covid-19.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ujar Jokowi.
Meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut, namun Jokowi memberikan himbauan kepada masyarakat.
Kepala Negara menghimbau agar masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup sehat dan lebih berhati-hati.***