tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

4,02 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Tegal Kota, 2 Tersangka Juga Berhasil Diamankan di SPBU

×

4,02 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Tegal Kota, 2 Tersangka Juga Berhasil Diamankan di SPBU

Sebarkan artikel ini
iklan

, Portal Pantura – memusnahkan 4,02 kilohram sabu, Selasa (27/6/2023) di halaman Mapolresta setempat.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukannya ke dalam mesin Incenerator.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Mesin tersebut merupakan mesin khusus pemusnah yang sengaja di datangkan dari BNN Provinsi Jawa Tegah.

Kapolres Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan pada 26 Maret 2023 yang lalu.

Pihaknya telah berhasil menyita jenis sabu sebesar 4,02 Kg.

“Ini adalah hasil ungkap pada tanggal 26 Maret 2023 lalu. Jumlah netto barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat 4 kilogram lebih,” ungkap Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Para tersangka yakni, AWD (37) warga Kabupaten dan MDS (51) warga Kabupaten .

Petugas berhasil mengamankan mereka saat berada di Kaligangsa, Kecamatan Margadana .

“Kita berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di Kaligangsa Kecamatan Margadana, ,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana peredaran .

Pengungkapan kali ini merupakan rekor baru dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Pengungkapan kali ini merupakan rekor dalam sejarah bagi . Karena berhasil mengungkap kasus dengan BB sekitar 4 kilogram lebih,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, jaringan yang berhasil mereka ungkap merupakan jaringan internasional lintas Provinsi.

Sehingga, perlu kewaspadaan kita bersama akan peredaran di .

Baca halaman selanjutnya

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!