Tegal, Portal Pantura – Polres Tegal Kota memusnahkan 4,02 kilohram sabu, Selasa (27/6/2023) di halaman Mapolresta setempat.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukannya ke dalam mesin Incenerator.
Mesin tersebut merupakan mesin khusus pemusnah narkoba yang sengaja di datangkan dari BNN Provinsi Jawa Tegah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan pada 26 Maret 2023 yang lalu.
Pihaknya telah berhasil menyita narkoba jenis sabu sebesar 4,02 Kg.
“Ini adalah hasil ungkap pada tanggal 26 Maret 2023 lalu. Jumlah netto barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat 4 kilogram lebih,” ungkap Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Para tersangka yakni, AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Kabupaten Tegal.
Petugas berhasil mengamankan mereka saat berada di SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana Kota Tegal.
“Kita berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di SPBU Kaligangsa Kecamatan Margadana, Kota Tegal,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Pengungkapan kali ini merupakan rekor baru dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Pengungkapan kali ini merupakan rekor dalam sejarah bagi Polres Tegal Kota. Karena berhasil mengungkap kasus narkoba dengan BB sekitar 4 kilogram lebih,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, jaringan yang berhasil mereka ungkap merupakan jaringan internasional lintas Provinsi.
Sehingga, perlu kewaspadaan kita bersama akan peredaran Narkoba di Kota Tegal.
Baca halaman selanjutnya