Open Donasi 1
81%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Indepth

Akhirnya Rini Bisa Pulang Bawa Bayinya Setelah Denda Tunggakan BPJS Lunas

Avatar photo
×

Akhirnya Rini Bisa Pulang Bawa Bayinya Setelah Denda Tunggakan BPJS Lunas

Sebarkan artikel ini

Sempat Tertahan di Rumah Sakit

Pengusaha muda Brebes Shintya Sandra Kusuma bantu kepulangan Rini yang sempat tertahan di rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes. Foto: Istimewa.
Pengusaha muda Brebes Shintya Sandra Kusuma bantu kepulangan Rini yang sempat tertahan di rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes. Foto: Istimewa.
iklan

Brebes, Portal Pantura – Rini, warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo, Brebes akhirnya bisa pulang membawa bayinya dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS Kesehatan lunas.

Sebelumnya, wanita berusia 29 tahun ini sempat tertahan di rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes bersama dengan bayinya karena belum membayar denda tunggakan BPJS.

IKLAN :  
 

Denda tunggakan BPJS yang harus ditanggung Rini sebesar Rp3.661.920. Tunggakan sebesar Rp2.648.000 kemudian dibayarkan oleh donatur. Namun ternyata ia belum bisa pulang lantaran masih ada denda tunggakan sebesar Rp3.661.920.

Rini yang merupakan istri dari Sakim (40) berada di rumah sakit Mutiara Bunda untuk menjalani persalinan. Pasangan tersebut merupakan keluarga miskin yang harus membayar iuran bulanan BPJS.

“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata suami Rini, Sakim, Rabu (5/7/2023).

Ia menceritakan, awalnya dirinya bersama istrinya datang ke rumah sakit Mutiara Bunda untuk melakukan persalinan. Persalinan berjalan dengan lancar meskipun dilakukan dengan cesar.

Namun karena sesuatu hal dan merasa tidak betah, istrinya mengajak pulang pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Ternyata, istri sakim dan bayinya tidak diperbolehkan pulang terlebih dahulu karena ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.

IKLAN :  
iklan  

Terkait permasalahan yang dihadapi Rini, Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengaku bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

“Pasien sudah bisa pulang,” ujarnya.

Permasalahan yang mendera Rini mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk pengusaha muda Shintya Sandra Kusuma. Ia mengaku prihatin dengan kondisi keluarga kurang mampu tersebut. Kemudian Shintyapun membayarkan denda BPJS Rini.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata Shintya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menyebut, Rini sekarang sudah tidak perlu membayar iuran BPJS lagi karena telah dibayarkan pemerintah.

Semula Rini dan keluarganya merupakan peserta BPJS mandiri, namun kini statusnya dialihkan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca halaman selanjutnya

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca