Brebes, Portal Pantura – Dalam melaksanakan pembangunan harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang ada, salah satunya yakni dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Sebelum RKPDes dibuat, perlu dibentuk tim penyusun terlebih dahulu. Langkah ini merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“RKPDes merupakan tahap pertama dalam melaksanakan pembangunan di desa,” kata Kepala Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes Suparjo, Kamis (13/7/2023) usai Musyawarah Desa (Musdes) sosialisasi dan pembentukan tim penyusun RKPDes 2024 di balai desa setempat.
Dikatakanya, RKPDes merupakan rencana kerja pemerintah desa selama satu tahun yang akan datang. Karena itu dalam penyusunanya juga harus cermat dan teliti.
Camat Tonjong Lukman Hakim melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Salamun mengatakan, dalam penyusunan RKPDes tidak boleh keluar dari SDGS dan RAPBDes tahun sebelumnya.
Tim penyusun RKPDes hendaknya menyusun rencana pembangunan yang rasional dan masuk akal yang sekiranya bisa di danai dengan APBDes maupun APBD.
“Usulan jangan terlalu besar atau terlalu tinggi,” kata Salamun.
Selain itu, dalam penyusunan RKPDes juga harus mengacu pada pagu indikatif serta melihat item-item yang belum terlaksana namun masih dibutuhkan.
Dengan demikian diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat dan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera.
Koordinator Pendam[ing Desa Kecamatan Tonjong Nanang Syaefudin mengatakan, dalam pembentukan tim penyusun RKPDes harus memenuhi beberapa unsur diantaranya pembina yang diisi oleh kepala desa, ketua diisi oleh sekretaris desa, dan sekretaris diisi oleh LPM atau KPMD.
Selain itu, anggota tim penyusun RKPDes setidaknya 30 persen merupakan perempuan. Disamping itu juga ada unsur keterwakilan masyarakat.***