tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Dalam Melaksanakan Pembangunan di Desa Harus Melalui Tahapan-tahapan

Avatar photo
×

Dalam Melaksanakan Pembangunan di Desa Harus Melalui Tahapan-tahapan

Sebarkan artikel ini

Musdes sosialisasi dan pembentukan tim RKPDes Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes

Dalam melaksanakan pembangunan diawali dengan RKPDes. Foto: Yudhi Prasetyo/Portal Pantura.
Dalam melaksanakan pembangunan diawali dengan RKPDes. Foto: Yudhi Prasetyo/Portal Pantura.
iklan

, Portal Pantura – Dalam melaksanakan pembangunan harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang ada, salah satunya yakni dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa ().

Sebelum dibuat, perlu dibentuk tim penyusun terlebih dahulu. Langkah ini merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

merupakan tahap pertama dalam melaksanakan pembangunan di desa,” kata Kepala Desa , Kecamatan , Suparjo, Kamis (13/7/2023) usai Musyawarah Desa (Musdes) sosialisasi dan pembentukan tim penyusun 2024 di balai desa setempat.

Dikatakanya, merupakan rencana kerja pemerintah desa selama satu tahun yang akan datang. Karena itu dalam penyusunanya juga harus cermat dan teliti.

Camat Lukman Hakim melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Salamun mengatakan, dalam penyusunan tidak boleh keluar dari SDGS dan RAPBDes tahun sebelumnya.

Tim penyusun hendaknya menyusun rencana pembangunan yang rasional dan masuk akal yang sekiranya bisa di danai dengan APBDes maupun APBD.

“Usulan jangan terlalu besar atau terlalu tinggi,” kata Salamun.

Selain itu, dalam penyusunan juga harus mengacu pada pagu indikatif serta melihat item-item yang belum terlaksana namun masih dibutuhkan.

Dengan demikian diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat dan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera.

Koordinator Pendam[ing Desa Kecamatan Nanang Syaefudin mengatakan, dalam pembentukan tim penyusun harus memenuhi beberapa unsur diantaranya pembina yang diisi oleh kepala desa, ketua diisi oleh sekretaris desa, dan sekretaris diisi oleh LPM atau KPMD.

Selain itu, anggota tim penyusun setidaknya 30 persen merupakan perempuan. Disamping itu juga ada unsur keterwakilan masyarakat.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!