tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Standar Kompetensi Juru Sembelih Perlu Ditingkatkan

Avatar photo
×

Standar Kompetensi Juru Sembelih Perlu Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
iklan

, Portal Juru sembelih halal (Juleha) menjadi gerbang pangan halal karena mampu menghasilkan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (Pa Asuh).

Bila para Juleha salah dalam menyembelih maka hewan yang disembelih menjadi haram. Untuk itu, kompetensi para Juleha perlu ditingkatkan agar memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Demikian disampaikan Pj Bupati melalui Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus As’ari BAE ST MT saat membuka Sertifikasi Kompetensi Profesi Juru Sembelih Halal di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten , Rabu (26/7/2023).

Agus mengatakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi Juleha ini dalam rangka mendukung program sertifikasi halal nasional yang harus sudah berlaku di seluruh Indonesia pada 17 Oktober 2024. Juga sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Kita berupaya menyiapkan bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) yang dimulai dari proses penyembelihan hewan baik hewan berkaki empat seperti Sapi, Kambing, Domba, Kerbau maupun unggas seperti Ayam dan Itik yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU).

Agus menandaskan, Sertifikikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor sudah terstandar dan diakui di tingkat nasional dan internasional. Jadi sangat beruntung bila para Juleha sudah mengantongi sertifat pada ujian sertifikasi saat ini.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan () Kab drh Ismu Subroto menjelaskan, Jumlah RPH milik pemerintah di Kabupaten sebanyak 5 unit. Yakni, RPH , RPH Banjarharjo, RPH , RPH dan RPH Ketanggungan.

Sedangkan jumlah Rumah Potong Unggas (RPU) sebanyak 192 unit dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sebanyak 34 unit yang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten .

Kabupaten menargetkan di setiap desa minimal terdapat satu orang Juleha bersertifikat dengan program Sadesa Juleha (satu desa satu juru sembelih halal).

“Pelatihan, bimtek dan sertifikasi kompetensi juleha masih sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi juleha, agar diakui sebagai profesi yang bersertifikat dan profesional,” pungkas Ismu.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!