Portal Pantura – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati (pilbup) Brebes 2024, Komisi Pemilihn Umum (KPU) Brebes mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Brebes sebesar Rp 53,9 miliar.
Selain KPU, Pemkab Brebes juga menggelontorkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes sebesar Rp12,1 miliar.
Pemberian dana hibah tersebut tertuang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Brebes dengan KPU dan Bawaslu Brebes.
Penandatanganan NPHD dilakukan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH, Ketua KPU Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi di ruang rapat Bupati Brebes, gedung KPT Brebes, Jumat (10/11/2023).
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH mengatakan, Pemkab Brebes dengan kemampuan maksimal berupaya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Bupati 2024. Kalau bicara cukup, Insya Allah cukup, bila bicara kurang mungkin kurang tapi itulah sumbangsih Pemkab yang bisa diperbuat.
Tapi yang jelas, kata Urip, penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada, agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Kita juga tahu, dana pelaksanaan pemilu tidaklah sedikit maka untuk pemilihan Bupati Brebes 2024,” kata Urip.
Dia berharap, melalui NPHD dana pelaksanaan Pilkada dapat digunakan sebaik baiknya untuk sosialisasi, pengawasan administrasi maupun kegiatan yang bersifat masif. Termasuk terkait dengan penggunaan kebijakan, mengingat saat ini eranya keterbukaan publik.***