Portal Pantura – Dalam mengelola Dana Desa (DD) baik Kepala Desa maupun perangkatnya jangan sampai terjebak masalah hukum sehingga harus mendekam di sel tahanan.
Karena itu, dalam mengelola DD harus bijak. Agar tidak terjebak, perlu adanya sosialisasi kepada pengelola DD seperti program Jaga Desa.
Program tersebut merupakan langkah preventif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya SH mengatakan, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya mencapai jumlah yang tidak kecil.
Dana yang besar tersebut harus terus bergulir dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa dalam bentuk keterlibatan, melalui proyek pembangunan desa juga melibatkan masyarakat dalam pengerjaannya.
“Tentunya hal semacam itu, kalau tidak dikawal oleh penegak hukum bisa menimbulkan ketakutan. Kita berharap Dana Desa dapat berjalan dan mencapai sasaran,” ujar Bagya.
Bagya menjelaskan, Kejaksaan Negeri Brebes dan Pemkab serta Pemdes harus memiliki pemahaman satu hati, dalam artian membangun desa harus bersinergi.
Keduanya bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.
Monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi Kepala Desa serta perangkatnya.
Mengingat, Kepala Desa berasal dari beragam latar belakang. Kerja sama pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes meliputi, bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa.
Untuk itu, Bagja berpesan agar Kepala Desa selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Gunakanlah dana desa secara bijak, jangan sampai terjebak kepentingan pribadi semata, karena ini amanat rakyat yang memang harus dijalankan.***