Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Indepth

TEGA..! Warga Tanjung Brebes Bunuh Mantan Majikanya Karena Sakit Hati Dikeluarkan dari Pekerjaan

badge-check


					Polres Brebes menggelar konferensi pers terkait pembunuhan di Tanjung, Brebes. Foto: dok. Humas Polres Brebes. Perbesar

Polres Brebes menggelar konferensi pers terkait pembunuhan di Tanjung, Brebes. Foto: dok. Humas Polres Brebes.

Portal Pantura – Sugana (46) melakukan kekejaman dengan membunuh Kasimah (75) warga Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati dikeluarkan dari pekerjaanya.

Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pelaku dikeluarkan dari pekerjaan karena mencuri uang saat masih menjadi karyawan korban.

“Hal itulah yang menyebabkan pelaku menjadi dendam,” katanya.

iklan
iklan

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (6/7/2023) mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Pelaku ditangkap pada Minggu (3/12/2023) pukul 19.30 WIB oleh tim gabungan Polres Brebes.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP, 1 dan baju daster hitam.

Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Sepeda motor tersebut merupakan hasil penjualan emas milik korban yang diambil pelaku.

Turut diamankan uang tunai Rp900 ribu dan sejumlah barang bukti lainya.

Bersambung ke halaman berikutnya…

Pilihan Redaksi

Kasat Lantas Polres Tegal Kota Resmi Berganti, AKP Sujit Munandar Gantikan AKP Agus Joko

24 Februari 2025 - 18:07 WIB

Kapolres Tegal Apresiasi Personel Polres Tegal Berprestasi dan Inspiratif

24 Februari 2025 - 15:37 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Tegal: Jajaran Polres Tegal Komitmen Ciptakan Suasana Kondusif

24 Februari 2025 - 15:29 WIB

Prabowo Bakal Lantik 481 Kepala Daerah Salah Satunya Bupati dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid

20 Februari 2025 - 08:24 WIB

Kabag SDM Polres Tegal Kota Tegaskan Bela Diri Syarat Wajib Kenaikan Pangkat

19 Februari 2025 - 22:43 WIB

Trending di Indepth