tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Tanjung, Pelaku Peragakan 12 Adegan. Terungkap Motifnya

Avatar photo
×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Tanjung, Pelaku Peragakan 12 Adegan. Terungkap Motifnya

Sebarkan artikel ini
iklan

PORTAL PANTURA – Dalam rangka melengkapi pemberkasan dan penyidikan serta memberikan gambaran tentang kasus pembunuhan terhadap Kasminah (68) warga Desa Pengaradan, Kecamatan , Kabupaten yang dilakukan oleh Suganda (46), Polda Jawa Tengah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi, Selasa (09/1/2024) siang didua lokasi yang berbeda.

Dua lokasi tersebut yaitu, dirumah Tersangka yakni Desa dan Rumah korban didesa Pengaradan Kecamatan Kabupaten .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dalam proses reka ulang kejadian tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra. Dan selama proses berlangsung mendapat pengawalan ketat dari Tim Resmob dan Sat Samapta .

Kapolres AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan dalam reka ulang yang berlangsung sekitar 1,5 jam yang disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nutan Nugroho dan kuasa hukum tersangka, tersangka memperagakan 12 adegan.

“Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 12 adegan dalam waktu sekitar 1,5 jam. Adapun tujuan Rekonstruksi ini mencocokkan berita acara hasil penyidikan guna proses penuntutan dari kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

Dari reka adegan yang dilakukan, Kasat Reskrim mengungkapkan motif tersangka awalnya ingin menguasi harta korban. “Awalnya berniat merampas harta benda milik korban. Yakni, berupa kalung dan gelang emas yang dipakai korban. Namun, saat melancarkan aksinya tersangka kepergok korban yang langsung memberontak dan kemudian terjadi penganiayaan,” terangnya

“Saat kepergok korban, tersangka langsung panik dan spontan melakukan penganiayaan menggunakan kayu yang dibawa dari rumah pelaku sehingga korban tewas,” imbuhnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Nutan Nugroho menambahkan, reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka untuk menyamakan dengan berita acara.

“Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan sehingga siap untuk disidangkan,” jelas Kasi Pidum.

Seperti diberitakan, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya Kasminah (68), warga terjadi pada Jumat (1/12/2023) lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku Suganda (46) warga Desa Kecamatan , yang merupakan mantan karyawan Kasminah dalam usaha palet kayu tersebut.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!