tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Indepth

Polres Brebes Tindak 16 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong

Avatar photo
×

Polres Brebes Tindak 16 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
iklan

Selain masyarakat umum, polisi juga akan menyasar sekolah-sekolah sebagai objek edukasi larangan gunakan .

“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum. Hari ini, kita tindak 16 pelanggar pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak standar (Brong),” tegasnya.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Rahandy menuturkan, larangan penggunaan telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

“Untuk pelanggar yang menggunakan wajib mengganti dengan knalpot standar terlebih dulu. Sedangkan diamankan dan dititipkan di kantor Satlantas Polres ,” pungkasnya.***

Franchise
<1 2
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!