Portal Pantura, Brebes – Berkas hasil rekapitulasi suara Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 telah diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes berkas rekapitulasi zonasi tersebut merupakan perhitungan suara caleg DPRD Brebes dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Hasil rekapitulasi tersebut dihitung berdasarkan zona dan wilayah desa atau kelurahan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) caleg yang bertempur di daerah pemilihanya masing-masing.
Pembagian zonasi sebelumnya telah disepakati dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah sebelum pemilu legislatif dilaksanakan.
Dengan pembagian zonasi tersebut, maka caleg yang bisa duduk di kursi DPRD Brebes dan DPRD Provinsi Jawa Tengah adalah yang memperoleh suara zonasi terbanyak.
Pada Pileg 2024, setiap caleg baik DPRD Brebes maupun DPRD Provinsi Jawa Tengah memiliki wilayah tempur atau zonasi masing-masing.
Pembagian zonasi tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Dapil. Dengan sistem tersebut, setiap caleg memiliki peluang yang sama dan seimbang di dapilnya masing-masing.
Dengan zonasi tersebut, diharapkan perolehan suara di masing-masing dapil bisa maksimal.
Sedangkan perhitungan suara zonasi merupakan tugas BSPN Adhoc untuk mengawal suara dari bawah. Khusus untuk mereka yang melekat di Bintang Tiga, maka mereka juga akan membawahi BSPN Adhoc Bintang Dua sekaligus saksi di TPS.
“Dokumen rekapitulasi zonasi perhitungan suara caleg DPRD Brebes dan DPRD Propinsi kami serahkan hari ini ke DPD PDIP Jateng,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Indra Kusuma.