PortalPantura.com, Brebes – Kabupaten Brebes masuk intervensi kemiskinan ekstrem. Untuk mengatasinya, salah satu upaya yang dilakukan diantaranya Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan sedini mungkin melalui desa. Hal ini karena desalah yang mengetahui secara pasti kondisi warganya.
PKTD sendiri merupakan skala prioritas program Dana Desa yang dimiliki oleh masing-masing desa. Sehingga Kepala Desa bisa mendayagunakan masyarakat desa melalui PKTD dengan pengalokasian DD yang tepat sasaran untuk mengentaskan kemiskinan.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengatakan hal itu kepada para Kepala Desa Kecamatan Banjarharjo, Kersana dan Ketanggungan saat Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa di Gedung Serba Guna MTs Negeri 1 Brebes, di Ketanggungan, Brebes, Selasa (5/10/2021).
Bupati juga menyampaikan arahan agar penyaluran Dana Desa ditahun 2022 mendatang jangan ada keterlambatan SPJ lagi.