tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Inside

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Ancaman Kembali Terulangnya Tragedi 2019

Avatar photo
×

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Ancaman Kembali Terulangnya Tragedi 2019

Sebarkan artikel ini
Haidar Alwi.
iklan

Mengapa Revisi Ini Berbahaya?

DPR memasukkan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dalam 41 Prolegnas prioritas 2025.

Salah satu poin utama adalah penerapan asas dominus litis, yang memberi kejaksaan kewenangan penuh dalam perkara pidana.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

“Revisi ini bukan untuk melemahkan kejaksaan, tapi justru memperkuatnya. Namun, di sinilah letak masalahnya,” ujar Haidar Alwi.

Di satu sisi, asas ini mempercepat proses hukum.

Jaksa tidak perlu lagi menunggu persetujuan penyidik untuk melanjutkan perkara.

Namun, di sisi lain, kewenangan kejaksaan bisa tumpang tindih dengan kepolisian dan kehakiman.

Jaksa bisa menyelidiki dan menyidik sendiri, serta mengintervensi penyidikan kepolisian.

“Jaksa juga bisa menentukan kapan penyelidikan dimulai atau dihentikan, serta memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan,” kata Haidar Alwi.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kekuasaan besar tanpa kontrol membuka peluang penyalahgunaan.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index