Mengapa Revisi Ini Berbahaya?
DPR memasukkan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dalam 41 Prolegnas prioritas 2025.
Salah satu poin utama adalah penerapan asas dominus litis, yang memberi kejaksaan kewenangan penuh dalam perkara pidana.
“Revisi ini bukan untuk melemahkan kejaksaan, tapi justru memperkuatnya. Namun, di sinilah letak masalahnya,” ujar Haidar Alwi.
Di satu sisi, asas ini mempercepat proses hukum.
Jaksa tidak perlu lagi menunggu persetujuan penyidik untuk melanjutkan perkara.
Namun, di sisi lain, kewenangan kejaksaan bisa tumpang tindih dengan kepolisian dan kehakiman.
Jaksa bisa menyelidiki dan menyidik sendiri, serta mengintervensi penyidikan kepolisian.
“Jaksa juga bisa menentukan kapan penyelidikan dimulai atau dihentikan, serta memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan,” kata Haidar Alwi.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kekuasaan besar tanpa kontrol membuka peluang penyalahgunaan.