Tanpa sistem checks and balances, keputusan jaksa bisa dipengaruhi tekanan politik, kepentingan pribadi, atau bahkan korupsi.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menangani kasus korupsi dari penyelidikan hingga penuntutan.
Ini mirip dengan kewenangan KPK. Namun, kejaksaan lebih berfokus pada penyidikan daripada fungsi utamanya sebagai penuntut.
Menurut hukum, kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jika jaksa bertindak sebagai penyidik, maka statusnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS seharusnya berkoordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS. Tapi apakah kejaksaan sudah menjalankan koordinasi ini sesuai KUHAP?” tanya Haidar Alwi.
KUHAP sendiri mengatur pemisahan antara penyidikan dan penuntutan.
Tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan seharusnya berada di tangan kepolisian.
Masyarakat Mulai Melawan
Masyarakat menolak revisi ini. Hingga sore ini, hampir 40 ribu orang telah menandatangani petisi online menolak asas dominus litis.
Jika DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik, demonstrasi besar bisa kembali terjadi.
Jika revisi disahkan tanpa partisipasi publik, kemarahan masyarakat bisa meledak.