7. Prestasi Tidak Jadi Pertimbangan
Sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga kepala sekolah tidak memperhitungkan prestasi dan kontribusi yang telah mereka berikan selama menjabat. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang mereka sampaikan.
8. Surat Keputusan yang Terbit Lebih Awal
Proses hukum pun menuai kritik lantaran Surat Keputusan (SK) pencopotan diterbitkan sebelum batas waktu pengajuan banding selesai. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan memperkuat dugaan ketidakadilan.
Protes atas Ketidakadilan
Ketiga kepala sekolah yang menerima sanksi merasa menjadi “tumbal” dalam kasus ini. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil, sebab pembuatan soal ujian merupakan keputusan kolektif melalui MKKS yang melibatkan seluruh kepala SMP. Namun, hanya mereka yang mendapat sanksi berat, sementara kepala sekolah lainnya tidak tersentuh.
Publik pun mempertanyakan langkah Pemda Brebes dalam menangani kasus ini. Meski ada indikasi pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak merata dan lebih menyerupai hukuman simbolis.
Beberapa pihak mendesak transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana BOS, agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang lebih adil dalam penegakan aturan di sektor pendidikan.
Keputusan yang diambil harus menjamin integritas tanpa mengabaikan asas keadilan bagi semua pihak.***