Portal Pantura, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya menerima gaji yang tinggi selama masa jabatannya, tetapi juga menikmati fasilitas gaji pensiun seumur hidup.
Meski mereka hanya bekerja selama satu periode, yakni lima tahun, hak atas pensiun ini tetap diberikan hingga akhir hayat. Kondisi ini memicu berbagai tanggapan, mengingat besarnya dana yang dikeluarkan negara untuk membiayai pensiun para mantan anggota DPR.
Ketentuan terkait pemberian pensiun bagi anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 13 UU tersebut, disebutkan bahwa besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan masa jabatan. Setiap bulan masa jabatan memberikan hak pensiun sebesar 1% dari dasar pensiun.
Namun, ada batas minimal dan maksimal, di mana pensiun pokok sekurang-kurangnya adalah 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
UU ini menjadi landasan hukum bagi mantan anggota DPR untuk memperoleh pensiun meski telah berhenti menjabat.
Perlu diingat bahwa jabatan anggota DPR hanya berlangsung lima tahun, namun hak atas pensiun tetap berlanjut hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Besaran gaji pensiun bagi mantan anggota DPR diatur lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan ketentuan ini, anggota DPR berhak atas pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang mereka terima selama menjabat.
Sebagai contoh, anggota DPR yang pernah menjabat sebagai ketua akan menerima pensiun sebesar Rp 3,02 juta per bulan. Ini dihitung dari 60% gaji pokok yang sebesar Rp 5,04 juta. Sementara itu, anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua akan menerima Rp 2,77 juta per bulan, yang merupakan 60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta.
Anggota DPR biasa yang tidak merangkap jabatan apapun berhak atas pensiun sebesar Rp 2,52 juta per bulan, juga dihitung dari 60% gaji pokok Rp 4,20 juta.
Selain mendapatkan pensiun bulanan, mantan anggota DPR juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp 15 juta setelah masa jabatannya berakhir.
Mekanisme pembayaran pensiun anggota DPR dilakukan secara penuh selama mantan anggota tersebut masih hidup dan dalam keadaan sehat.
Namun, jika anggota DPR meninggal dunia, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika ia masih memiliki pasangan (suami atau istri).
Dalam hal ini, pasangan yang ditinggalkan tetap berhak atas pensiun, meskipun nilainya akan berkurang dibandingkan dengan saat mantan anggota DPR tersebut masih hidup.
Penurunan nilai pensiun ini dimaksudkan sebagai bentuk penyesuaian karena tanggungan keluarga yang ditinggalkan cenderung lebih sedikit.