Namun, tetap ada pertanyaan di masyarakat mengenai seberapa adil skema ini, terutama mengingat masa jabatan anggota DPR yang relatif singkat dibandingkan dengan pekerja di sektor lain yang harus mengabdi bertahun-tahun sebelum berhak atas pensiun.
Sistem pensiun bagi anggota DPR ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang mempertanyakan mengapa anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun bisa mendapatkan pensiun seumur hidup.
Sebagai perbandingan, pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta harus mengabdi dalam jangka waktu yang jauh lebih lama sebelum berhak atas tunjangan pensiun.
Selain itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk membayar pensiun anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya juga menjadi sorotan.
Banyak pihak merasa bahwa anggaran ini bisa dialihkan untuk kebutuhan publik lainnya yang lebih mendesak, seperti sektor pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.
Tak hanya itu, dalam konteks efisiensi pengelolaan anggaran negara, banyak yang merasa bahwa perlu adanya evaluasi terhadap besaran pensiun yang diterima mantan anggota DPR.
Meski anggaran ini sah secara hukum, namun mempertimbangkan kondisi ekonomi negara dan beban APBN, ada yang berpendapat bahwa skema pensiun ini terlalu menguntungkan bagi anggota DPR.
Seiring dengan kritik yang terus berkembang, beberapa kalangan telah menyerukan reformasi sistem pensiun bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Mereka menilai bahwa perlu ada perubahan dalam sistem ini agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi negara.
Beberapa usulan yang muncul adalah pengurangan besaran pensiun bagi mantan anggota DPR atau memberlakukan syarat masa jabatan yang lebih lama sebelum seseorang berhak mendapatkan pensiun.
Selain itu, ada juga yang mengusulkan agar pensiun hanya diberikan bagi anggota DPR yang telah menjabat selama lebih dari satu periode, atau setidaknya memiliki masa jabatan kumulatif yang lebih lama.
Namun, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dalam sistem pensiun anggota DPR. Meski demikian, perdebatan tentang hal ini terus berlangsung, dengan banyak pihak berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih transparan dan adil.***