Portal Pantura, Brebes – Jalan tol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, di balik keakraban dengan jalan bebas hambatan ini, banyak yang masih salah memahami arti sebenarnya dari kata “tol.”
Salah satu kesalahpahaman yang umum adalah anggapan bahwa “tol” merupakan singkatan dari tax on location atau pajak di lokasi.
Pemahaman tersebut, meski terdengar logis karena sistem jalan tol memang mengharuskan pengguna membayar biaya tertentu, ternyata tidak benar. Lalu, apa sebenarnya arti dari istilah “tol“?
Asal Usul dan Makna Etimologis Kata “Tol“
Secara etimologi, kata “tol” merupakan serapan dari bahasa Belanda, yang memiliki akar dalam bahasa Inggris, yaitu toll.
Menurut Online Etymology Dictionary, toll merujuk pada pajak, biaya, atau bea yang dikenakan untuk melintasi suatu tempat.
Dalam bahasa Inggris Pertengahan, kata ini digunakan untuk menyebut pembayaran atau upeti yang diminta oleh otoritas tertentu.
Lebih jauh ke belakang, istilah ini diambil dari bahasa Inggris Kuno, toll, yang berarti pungutan, upeti, atau uang perjalanan.
Kata tersebut memiliki hubungan dengan bahasa Jermanik lainnya seperti tollr dalam bahasa Norse Lama, tolen dari Frisia Kuno, zol dari Jerman Hulu Kuno, dan zoll dalam bahasa Jerman modern.