Bahkan, akar kata ini dapat ditelusuri hingga bahasa Latin Akhir, tolonium, yang berarti rumah pabean, serta bahasa Latin Klasik, telonium, yang bermakna “tempat petugas pungutan pajak” atau tollhouse.
Dalam bahasa Yunani, kata teloneion memiliki arti serupa, yang berasal dari telones (pemungut pajak) dan telos (bea atau biaya).
Menurut teori lain, istilah ini juga terkait dengan kata dalam bahasa Jerman asli, tell, yang bermakna “sesuatu yang dihitung.”
Pengertian “Tol” di Indonesia Menurut KBBI
Dalam konteks bahasa Indonesia, istilah “tol” memiliki beberapa makna yang dicatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring edisi VI. Pertama, “tol” didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan untuk memasuki jalan tertentu, seperti jalan bebas hambatan atau jalan layang.
Kedua, kata ini juga dimaknai sebagai “jalan yang mengenakan bea bagi pengguna,” serta bisa merujuk pada “bea masuk kendaraan dan barang impor,” atau “pintu cukai.”
Adapun istilah “jalan tol” secara spesifik diartikan sebagai “jalan bebas hambatan,” merujuk pada infrastruktur yang memungkinkan kendaraan melintas dengan cepat tanpa hambatan lalu lintas biasa, namun dengan syarat pembayaran tertentu.
Dari pembahasan tadi, diambil kesimpulan bahwa kata “tol” yang kita kenal sehari-hari sebenarnya berasal dari akar kata dalam bahasa-bahasa Eropa, dengan makna yang merujuk pada pungutan, pajak, atau biaya.
Pemahaman keliru bahwa “tol” adalah singkatan dari tax on location hanyalah salah satu contoh dari kebiasaan masyarakat yang suka mengaitkan istilah tertentu dengan singkatan tidak resmi.
Dengan memahami asal usul dan makna sebenarnya dari istilah “tol,” diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai bahasa sekaligus mengurangi kekeliruan dalam memahami istilah yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.***