Syarat Menjadi Ketua RT
Menjadi seorang ketua RT bukan hanya sekadar tugas sosial, tetapi juga membutuhkan beberapa persyaratan.
Meskipun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tidak disebutkan secara spesifik syarat untuk menjadi ketua RT, terdapat ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Beberapa syarat umum tersebut antara lain:
- Memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili di desa tempatnya bertugas.
- Keberadaannya bermanfaat serta dibutuhkan oleh masyarakat.
- Memiliki kepengurusan dan sekretariat yang tetap.
- Tidak berafiliasi dengan partai politik.
Dengan kata lain, seseorang yang ingin menjadi ketua RT harus memiliki keterikatan dengan lingkungan tempatnya bertugas serta mendapat dukungan dari warga setempat.
Kisaran Gaji Ketua RT di Jawa Tengah
Di berbagai daerah, insentif yang diterima oleh ketua RT bervariasi bergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Berikut adalah kisaran gaji ketua RT di beberapa wilayah di Jawa Tengah:
1. Kota Magelang
Di Kota Magelang, honorarium ketua RT diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap ketua RT menerima insentif sebesar Rp 300.000 per bulan.