2. Kabupaten Temanggung
Sementara itu, di Kabupaten Temanggung, ketentuan mengenai insentif ketua RT diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2021.
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b peraturan tersebut, ditetapkan bahwa insentif ketua RT berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan.
3. Kabupaten Karanganyar
Di Kabupaten Karanganyar, insentif ketua RT diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa.
Berbeda dengan dua daerah sebelumnya yang memberikan insentif setiap bulan, di Karanganyar honorarium diberikan setahun sekali.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (7) peraturan tersebut, besaran insentif yang diterima oleh ketua RT adalah Rp 2.000.000 per tahun.
Selain itu, RT juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp 500.000 per tahun untuk mendukung aktivitas di lingkungannya.
Gaji Berbeda, Tanggung Jawab Sama
Dari data di atas, terlihat bahwa setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pemberian insentif bagi ketua RT.
Perbedaan ini disebabkan oleh faktor anggaran yang tersedia di masing-masing daerah serta prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.