tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Insight

Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

×

Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah menetapkan dua jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Ketentuan mengenai paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dalam aturan ini, paruh waktu adalah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan anggaran instansi.

Siapa yang Bisa Menjadi Paruh Waktu?

paruh waktu diperuntukkan bagi:

  1. dalam database BKN yang tidak lolos seleksi CPNS 2024.
  2. Peserta seleksi 2024 yang telah mengikuti semua tahapan, tetapi tidak mendapat posisi.

Status Kepegawaian dan Gaji

paruh waktu memiliki nomor induk seperti pegawai lainnya.

Perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index