Portal Pantura – Pemerintah menetapkan dua jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam aturan ini, PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan anggaran instansi.
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:
- Tenaga honorer dalam database BKN yang tidak lolos seleksi CPNS 2024.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti semua tahapan, tetapi tidak mendapat posisi.
Status Kepegawaian dan Gaji
PPPK paruh waktu memiliki nomor induk ASN seperti pegawai lainnya.
Perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.