Mamun, dengan cakupan lebih luas, termasuk konsolidasi aset pemerintah di berbagai kementerian untuk meningkatkan efisiensi.
Pembentukan Danantara didasarkan pada revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025.
Revisi ini mengatur fungsi lembaga sebagai holding investasi strategis, termasuk restrukturisasi BUMN dan privatisasi.
“Danantara tidak hanya mengelola aset, tetapi juga memastikan tata kelola yang akuntabel demi kedaulatan ekonomi,” tegas Ketua Panja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo.
Kehadiran badan ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi investasi global.***