Portal Pantura – Nama bukan sekadar identitas, melainkan doa dan harapan orang tua.
Di Indonesia, pemberian nama kini diatur ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Salah satu contoh ekstrem adalah nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Syarat Nama yang Sah Secara Administratif
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri 73/2022, nama anak wajib memenuhi kriteria:
- Mudah dibaca dan ditulis
- Tidak mengandung makna negatif
- Tidak multitafsir
- Maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
- Minimal terdiri dari dua kata
Dampak Pelanggaran Aturan
Nama yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Dinas Dukcapil kabupaten/kota atau perwakilan RI berhak menunda penerbitan akta kelahiran hingga nama direvisi.
Pejabat yang melanggar aturan ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Pembatasan karakter bertujuan memastikan keseragaman data dan mencegah kesalahan administrasi.
Nama panjang berisiko mengalami pemotongan otomatis dalam dokumen resmi seperti KTP atau paspor.
Pastikan nama anak sesuai aturan untuk menghindari masalah hukum di masa depan!.***