Larangan di Kampung Pulo
Dikutip dari website Kemendibud, berikut larangan-larangan di kampung pulo:
1. Dilarang memukul Goong, yaitu alat musik berupa gong besar yang biasa digunakan dalam upacara keagamaan Hindu.
Hal ini untuk menghormati agama Hindu yang pernah dianut oleh warga kampung sebelum masuk Islam.
2. Dilarang membuat rumah dengan atap Jure, yaitu atap yang berbentuk melengkung seperti perahu terbalik.
Hal ini karena atap Jure dianggap sebagai simbol kemewahan dan kesombongan, yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
3. Dilarang memelihara hewan ternak besar berkaki empat di Kampung Pulo, seperti sapi, kerbau, atau kuda.
Hal ini karena hewan-hewan tersebut dapat mencemari lingkungan kampung dan membutuhkan lahan yang luas untuk dipelihara.
Selain itu, hal ini juga untuk menghargai agama Hindu yang menganggap sapi sebagai hewan suci.
4. Dilarang menambah atau mengurangi jumlah bangunan di Kampung Pulo, dan jumlah penghuni Kampung Pulo tidak boleh lebih dari enam kepala keluarga.
Hal ini karena jumlah bangunan dan penghuni Kampung Pulo harus sesuai dengan jumlah anak Embah Dalem Arif Muhammad, yaitu enam orang.
Jika ada anak dari salah satu keluarga yang menikah, maka ia harus pindah dari Kampung Pulo.
Ia hanya bisa kembali ke Kampung Pulo jika orang tuanya meninggal.
Hak tinggal di Kampung Pulo diberikan kepada garis keturunan perempuan.