Portal Pantura, Tangerang – Pada Rabu 28 Agustus 2024, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, bersama beberapa organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Aksi ini bertujuan untuk mendorong penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 93 Tahun 2022 yang mengatur operasional kendaraan bermuatan berat di wilayah tersebut.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang lebih dikenal sebagai Opan, menyampaikan dalam orasinya bahwa aturan mengenai operasional truk bermuatan berat, termasuk pengangkut tanah, pasir, dan batu, perlu ditegakkan dengan lebih ketat. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan ini untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga, serta menghindari dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami melihat bahwa peraturan ini belum sepenuhnya diterapkan di lapangan, sehingga menyebabkan berbagai masalah lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga,” ujar Opan. Ia menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kendaraan bermuatan berat yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. “Kendaraan-kendaraan ini seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Perbup,” tambahnya.
Opan juga menyoroti kejadian tragis beberapa hari sebelumnya di mana dua orang tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut tanah. Menurutnya, insiden ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran Perbup seharusnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat kecamatan setempat.
“Lemahnya pengawasan ini menjadi masalah serius. Kami sebagai kontrol publik menginginkan adanya peningkatan pengawasan agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman,” tegas Opan.
Aksi unjuk rasa ini berhasil mencapai kesepakatan penting antara para pendemo, pihak Dinas Perhubungan, Camat Sepatan, Camat Pakuhaji, serta perwakilan dari Kepolisian dan TNI setempat. Kesepakatan ini meliputi komitmen untuk menegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022 secara lebih tegas.
Camat Sepatan, H. Abudin, yang memimpin pertemuan dengan para pendemo, menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik. “Kami berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan pendemo. Kami akan bekerja sama dengan Dishub, Forkopimcam, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menegakkan aturan ini,” kata Abudin di depan para pendemo.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Pakuhaji, HM Supriyatna, juga menyampaikan rasa duka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa beberapa hari lalu. Ia berharap dengan penegakan aturan yang lebih ketat, insiden serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sosialisasi tentang aturan ini kepada masyarakat. “Kami akan lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan ini dan memastikan semua pihak mematuhinya,” ujar perwakilan dari Dishub. Mereka juga berjanji akan terus memantau implementasi aturan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Dengan adanya kesepakatan dan komitmen dari semua pihak, penegakan Perbup No. 12 Tahun 2022 diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif. Hal ini tidak hanya demi menjaga ketertiban lalu lintas tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. Ke depan, upaya penegakan aturan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Langkah konkret yang diambil oleh FWJ Indonesia dan berbagai pihak terkait lainnya menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan disiplin dalam tata kelola lalu lintas. Dengan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan semua kendaraan bermuatan berat dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas dapat diminimalisir.***