Portal Pantura, Brebes – Pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Brebes pada tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp345,35 miliar.
Dana ini akan didistribusikan ke 292 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, dengan tujuan mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.
Alokasi Berdasarkan Kriteria Spesifik
Besaran dana yang diterima masing-masing desa tidak sama. Alokasi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kebutuhan prioritas desa.
Hal ini bertujuan agar distribusi dana dapat lebih merata dan tepat sasaran dalam mengatasi permasalahan yang spesifik di setiap desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat difokuskan pada:
1. Pembangunan Infrastruktur Dasar: Jalan desa, jembatan, sarana air bersih, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan, program kewirausahaan, dan pengembangan usaha kecil.
3. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Bantuan langsung tunai (BLT), dukungan kesehatan, dan pendidikan masyarakat desa.