Portal Pantura – Setiap muslim wajib menunaikan zakat emas jika kepemilikan emasnya mencapai batas minimum (nisab) dan telah disimpan selama satu tahun (haul).
Ketepatan penghitungan zakat krusial mengingat nilai emas fluktuatif. Berikut panduan lengkap syarat, nisab, dan langkah perhitungannya.
Apa Itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah kewajiban agama bagi pemilik emas yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 34: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar gembira tentang azab pedih untuk mereka.” Zakat ini bertujuan membersihkan harta dan mendistribusikan keadilan sosial.
Ketentuan Nisab Emas
Nisab zakat emas setara 85 gram (20 dinar).
Jika emas yang dimiliki mencapai atau melebihi jumlah ini dan telah disimpan selama satu tahun, wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total nilainya.
Syarat Wajib Zakat
1. Kepemilikan sah: Emas harus dimiliki secara penuh dan didapat secara halal.
2. Melebihi nisab: Minimal 85 gram.
3. Mencapai haul: Disimpan selama 12 bulan hijriyah.