tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Khasanah

Zakat Emas: Panduan Lengkap Menghitung dan Menunaikan Kewajiban Anda

×

Zakat Emas: Panduan Lengkap Menghitung dan Menunaikan Kewajiban Anda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
Ilustrasi emas. Foto: Michael Steinberg/pexels.
iklan

Portal Pantura – Setiap muslim wajib menunaikan zakat emas jika kepemilikan emasnya mencapai batas minimum (nisab) dan telah disimpan selama satu tahun (haul).

iklan

Ketepatan penghitungan zakat krusial mengingat nilai emas fluktuatif. Berikut panduan lengkap syarat, nisab, dan langkah perhitungannya.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah kewajiban agama bagi pemilik emas yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 34: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar gembira tentang azab pedih untuk mereka.” Zakat ini bertujuan membersihkan harta dan mendistribusikan keadilan sosial.

Ketentuan Nisab Emas

Nisab zakat emas setara 85 gram (20 dinar).

Jika emas yang dimiliki mencapai atau melebihi jumlah ini dan telah disimpan selama satu tahun, wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total nilainya.

Syarat Wajib Zakat

1. Kepemilikan sah: Emas harus dimiliki secara penuh dan didapat secara halal.

2. Melebihi nisab: Minimal 85 gram.

3. Mencapai haul: Disimpan selama 12 bulan hijriyah.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca