Portal Pantura, Brebes – Pemerintah akan memberikan kartu BPJS Kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat tidak mampu mulai 1 Januari 2025.
Program ini dirancang untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi kelompok fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan, sehingga terhindar dari risiko tunggakan pembayaran.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, PBI merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran peserta dalam program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.