Untuk menjadi peserta PBI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain syarat di atas, terdapat ketentuan lain terkait kepesertaan PBI, yaitu:
Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan Menteri Sosial.
Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang melahirkan anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar dalam program ini.
Peserta BPJS Kesehatan non-PBI yang mengalami kesulitan ekonomi dapat dialihkan menjadi peserta PBI apabila memenuhi kriteria.
Peserta PBI yang belum tercatat dalam DTKS dapat diusulkan agar masuk ke dalam daftar tersebut.
Cara Mendaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, pendaftaran BPJS Kesehatan PBI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya: