Portal Pantura – Google dikabarkan menendang aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di PlayStore.
Pinjol merupakam sarana mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa harus pergi ke kantor bank.
Pencairan pinjol juga sangat cepat serta tidak memerlukan syarat yang ribet dan berbelit-belit.
Tidak banyak data yang diperlukan untuk meminjam si pinjol. Selain itu, pinjol juga tidak memerlukan agunan atau jaminan.
Meskipun demikian, pinjol memiliki tenor yang singkat dengan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank.
Namun dengan kemudahan mengambil pinjaman di pinjol terkadang membuat orang terlena sehingga memiliki banyak pinjaman di lebih dari satu aplikasi.
Jika sudah terjerat pinjol, maka debitur akan merasakan kesusahan mengembalikan dana pinjaman yang pada akhirnya gagal bayar (galbay).
Saat galbay, tentu debt collector akan menagih baik melalui online maupun mendatangi rumah secara langsung.
Pinjol ilegal tekadang menyebarkan informasi pribadi kepada kontak telepon yang ada di HP.
Situasi ini membuat debitur merasa malu karena ketahuan melakukan pinjaman di pinjol namun galbay.