tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Lifestyle

Trasaksi dengan QRIS Bayarnya Pakai BCA, Limit Hingga Rp 20 Juta

Avatar photo
×

Trasaksi dengan QRIS Bayarnya Pakai BCA, Limit Hingga Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini
PayLater BCA bisa menjadi solusi transaksi keuangan dari bank BCA yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan melalui QRIS. Foto: Tangkapan layar YouTube Solusi BCA.
PayLater BCA bisa menjadi solusi transaksi keuangan dari bank BCA yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan melalui QRIS. Foto: Tangkapan layar YouTube Solusi BCA.

PORTAL PANTURA – Nasabah BCA semakin dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang diberikan bank swasta terbesar di Indonesia tersebut.

Salah satu fasilitas yang diberikan yakni pembayaran dengan menggunakan metode QRIS.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
ADV :  
 
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Enaknya, dengan metode pembayaran tersebut, anda bisa membayarnya ke bank di kemudian hari. Bahkan bisa dicicil.

Fasilitas tersebut bisa dinikmati nasabah BCA setelah mendaftar di PayLater BCA dan telah disetujui.

Limit Rp 20 juta dengan sistem revolver bisa dinikmati sampai dengan Rp 20 juta.

Cara Mengajukan PayLater BCA

Sebelum bisa melakukan transaksi menggunakan PayLater BCA, nasabah terlebih dahulu mendaftar pada program tersebut.

ADV :  
iklan  

Berikut ini akan disampaikan cara mendaftar program pinjaman PayLater BCA:

— Download aplikasi MyBCA di PlayStore maupun AppStore jika belum memilikinya.

— Masuk ke aplikasi tersebut dengan mengikuti instruksi yang muncul di layar.

— Baca Info Produk lalu klik Aktifkan

— Input foto e-KTP

— Konfirmasi e-KTP & NIK

— Input foto Tanda Tangan

— Lengkapi Informasi Lainny

— Konfirmasi dengan klik Aktifkan

— Input PI

— Pengajuan aktivasi diproses maks. 24 jam

Jika pengajuan PayLater BCA disetujui, maka nasabah sudah bisa menggunakan fasilitas pinjaman tersebut di mercent-mercent.

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca