Portal Pantura – Tahun 2025 membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah membuka peluang bagi PPPK untuk meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menandai langkah penting dalam reformasi manajemen ASN di Indonesia.
Perbedaan PPPK dan PNS dalam Struktur ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat langsung oleh negara dan memiliki jaminan status hingga usia pensiun, yang bervariasi antara 58, 60, atau 65 tahun tergantung pada jabatan yang diemban.
Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan dan kinerja.
Meskipun terdapat perbedaan dalam status kepegawaian, hak-hak yang diterima PNS dan PPPK diatur secara setara dalam Undang-Undang ASN. Hak tersebut mencakup:
- Tunjangan dan fasilitas sesuai jabatan.
-
Motivasi finansial dan nonfinansial.
-
Pengembangan talenta dan karier.
-
Penghasilan berupa gaji pokok.
-
Lingkungan kerja yang mendukung produktivitas.
-
Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
-
Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.