Namun, perbedaan paling mencolok antara keduanya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS memiliki kepastian status permanen hingga pensiun, sementara PPPK terikat oleh masa kontrak.
Integrasi PPPK Menjadi PNS
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.
Proses ini tidak hanya membuka peluang karier yang lebih stabil, tetapi juga memastikan kesinambungan dalam pelayanan publik.
Skema integrasi PPPK menjadi PNS akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Seleksi Guru Baru Dimulai dari PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Guru-guru yang mengikuti program PPG akan disiapkan untuk memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi ASN.
ASN PPPK yang telah memenuhi kriteria tertentu dan memiliki rekam jejak kerja yang baik akan diprioritaskan untuk beralih status menjadi PNS.
- Kesempatan yang Sama Bagi Semua PPPK
Pemerintah memastikan bahwa setiap PPPK memiliki peluang yang sama untuk mengikuti skema ini, tanpa diskriminasi berdasarkan bidang tugas atau wilayah kerja.