Portal Pantura – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana meningkatkan status tenaga pendamping desa dari pekerja honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme para pendamping desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di tingkat desa.
Mengakhiri Ketidakpastian Kontrak Tahunan
Selama hampir satu dekade terakhir, tenaga pendamping desa dihadapkan pada ketidakpastian status pekerjaan.
Setiap tahun, mereka harus memperbarui kontrak dengan perasaan cemas mengenai nasib pekerjaan mereka yang sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik dan kebijakan pemerintah.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi tetapi juga pada efektivitas pekerjaan yang mereka lakukan di lapangan.
Melalui perubahan status menjadi PPPK, para pendamping desa diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa terbebani oleh kekhawatiran terkait perpanjangan kontrak tahunan.
Seleksi Ketat untuk Profesionalisme Pendamping Desa
Meski demikian, proses peningkatan status ini tidak akan dilakukan secara otomatis.
Pemerintah menegaskan bahwa seleksi yang ketat akan diberlakukan untuk memastikan hanya tenaga pendamping desa dengan kompetensi tinggi yang dapat diangkat menjadi PPPK.